Breaking News

Babinsa Ikut Mediasi Antara Seorang Guru Dengan Murid Terkaiat Tindakan Kekerasan.

Poso,- Peduli terhadap setiap permasalahan yang terjadi, Anggota Koramil 1307-01/Poso Kota Sertu Berkat Tologana hadir dalam rapat mediasi penyesaian perkara tentang beredarnya video viral seorang oknum guru SMA Negeri 2 Poso yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap 2 orang muridnya, Rabu, (19/10/2022).

Hadir dalam rapat mediasi tersebut, Kepala cabang dinas pendidikan Wilayah 3 Sulawesi Tengah, Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Poso, Kepala sekolah SMU Negeri 2 Poso bersama dewan guru, Ketua PGRI Kabupaten Poso, Babinsa Kelurahan Ranononcu, Babinkamtibmas Kelurahan Ranononcu dan kedua orang tua siswa. 

Menurut keterangan Sertu Berkat, kasus dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2022 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung dan Video dugaan tindakan kekerasan tersebut Viral di beberapa media sosial (Medsos).

Saat ini telah tercapai kesepakatan damai antara guru dengan orang tua siswa, dan kami berharap kasus ini tidak terulang lagi, karena ini menyangkut citra baik lembaga pendidikan," kata Sertu Berkat.

Menurut Sertu Berkat "sebenarnya, maksud guru itu baik, yakni hendak membina siswa didik agar disiplin dan beretika. Hanya saja, cara-cara kekerasan fisik seperti yang dilakukan kepada 2 orang siswa di SMU Negeri 2 Poso tersebut tidak dibenarkan di era saat ini.

Saya berharap semoga para guru dan orang tua siswa sama-sama bisa memahami pola penerapan pendidikan yang benar dan mereka juga memahami bahwa mendidik dengan cara-cara kekerasan merupakan bentuk tindakan terlarang," tambahnya.

Seperti kita ketahui bahwa didalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak yang belum berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan di lindungi oleh negara, bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi manusia.

Setiap anak berhak atas kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Undang-Undang no 35 tahun 2014), "tutur Sertu Berkat.

0 Komentar

Info Rekrutmen TNI

Type and hit Enter to search

Close
admin

Kontak Resmi Kodim 1307/Poso

Alamat : Kasintuwu, Kec. Poso Kota Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 94611

Hubungi Kami