Poso,- Peduli terhadap setiap permasalahan yang terjadi, Anggota Koramil 1307-01/Poso Kota Sertu Berkat Tologana hadir dalam rapat mediasi penyesaian perkara tentang beredarnya video viral seorang oknum guru SMA Negeri 2 Poso yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap 2 orang muridnya, Rabu, (19/10/2022).
Hadir dalam rapat mediasi tersebut, Kepala cabang dinas pendidikan Wilayah 3 Sulawesi Tengah, Kepala dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Kabupaten Poso, Kepala sekolah SMU Negeri 2 Poso bersama dewan guru, Ketua PGRI Kabupaten Poso, Babinsa Kelurahan Ranononcu, Babinkamtibmas Kelurahan Ranononcu dan kedua orang tua siswa.
Menurut keterangan Sertu
Berkat, kasus dugaan tindak kekerasan itu terjadi pada pertengahan Oktober 2022
saat kegiatan belajar mengajar berlangsung dan Video dugaan tindakan kekerasan
tersebut Viral di beberapa media sosial (Medsos).
Saat ini telah tercapai
kesepakatan damai antara guru dengan orang tua siswa, dan kami berharap kasus
ini tidak terulang lagi, karena ini menyangkut citra baik lembaga
pendidikan," kata Sertu Berkat.
Menurut Sertu Berkat
"sebenarnya, maksud guru itu baik, yakni hendak membina siswa didik agar
disiplin dan beretika. Hanya saja, cara-cara kekerasan fisik seperti yang
dilakukan kepada 2 orang siswa di SMU Negeri 2 Poso tersebut tidak dibenarkan di
era saat ini.
Saya berharap semoga para guru dan orang tua siswa sama-sama bisa memahami pola penerapan pendidikan yang benar dan mereka juga memahami bahwa mendidik dengan cara-cara kekerasan merupakan bentuk tindakan terlarang," tambahnya.
Seperti kita ketahui bahwa
didalam UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa anak yang belum
berusia 18 tahun termasuk yang masih dalam kandungan di lindungi oleh negara,
bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kesejahteraan tiap warga
negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak yang merupakan hak asasi
manusia.
Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidupnya, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ( Undang-Undang no 35 tahun 2014),
"tutur Sertu Berkat.
.jpg)
.jpg)

0 Komentar