Kodim Poso, - Kepala Staf Kodim 1307/Poso, Mayor Inf Ahmad Jayadi Menghadiri Kegiatan Sosialisasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang bertempat di ruang Aula Lantai 6 Kantor Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulteng, Jln Dr. Sam Ratulangi No 97 Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Rabu (18/10/2023).
Adapun MoU ini merupakan perubahan dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan
RI dan TNI Nomor: KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor: Kerma/17/IV/2018 tentang
Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan
Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum, sebagaimana telah dilakukan
perubahan dengan Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor: 215 Tahun
2020 dan Nomor: NK/21/XI/2020/TNI tentang Perubahan Atas Nota Kesepahaman
antara Kejaksaan RI dan TNI Nomor : KEP-070/A/JA/04/2018 dan Nomor :
Kerma/17/IV/2018 tentang Kerja Sama Dalam Peningkatan Sumber Daya Manusia dan
Peningkatan Profesionalisme di Bidang Penegakan Hukum.
MoU/Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dengan TNI memiliki fungsi
penting bagi keduanya dalam hal pemanfaatan sumber daya manusia dan peningkatan
profesional di bidang penegakan hukum bagi kedua pihak, khususnya untuk Jaksa
Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), yaitu dalam bentuk dukungan
personel TNI yang melaksanakan tugas fungsi penegakan hukum dan penanganan
perkara koneksitas di lingkungan JAM PIDMIL.
Dalam MoU ini, dijelaskan bahwa kedua belah pihak dapat melakukan
kegiatan yang meliputi:
• pendidikan dan pelatihan;
• pertukaran informasi intelijen untuk kepentingan penegakan hukum;
• penugasan Prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia;
• penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI;
• dukungan dan bantuan personil TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kejaksaan;
• pemberian pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan non litigasi,
pertimbangan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara;
• pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas dan
fungsi sesuai kebutuhan;
• koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan
penanganan perkara koneksitas.
"Juga bisa sebagai forum diskusi baik berkaitan dengan operasionalisasi, dari MoU itu sendiri maupun hal-hal lain terkait dengan pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang dari bidang Pidana Militer termasuk berbagi pengalaman yang ada selama ini," tegas Agus Salim, S.H.
Selain itu, lanjut Kajati, Sosialiasi yang di selenggarakan ini juga
dapat sebagai ajang silahturahmi untuk lebih saling mengenal dan memahami
tugas, dan fungsi Bidang Pidana Militer sebagai unit organisasi baru di
Kejaksaan dan hubungannya mintra kerja terkait.
"Disisi lain juga dapat menjadi wadah dalam membangun koordinasi sebagai bentuk upaya membangun kesamaan pikiran, pandangan serta kesamaan pemahaman untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi yang baik ke depan," jelasnya.

.jpeg)
0 Komentar