Kodim Poso, - Dalam rangkaian Pemilu 2024, yang sudah memasuki tahapan masa kampanye, Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. kembali menginstruksikan jajaranya untuk tetap menjunjung tinggi Netralitas TNI.
Instruksi/penegasan tersebut disampaikan Dandim 1307/Poso usai memimpin rapat evaluasi Danramil, Batuud dan Babinsa Koramil jajaran Kodim 1307/Poso yang bertempat di dermaga Presisi Kodim 1307/Poso, Kel. Bonesompe, Kec. Poso Kota Utara, Kab. Poso. Selasa (28/11/2023).
Dalam kesempatannya, Dandim 1307/Poso, Letkol Inf Hasroel Tamin, S.H.,M.Hub.Int. menegaskan beberapa penekanan penting terkait Pemilu 2024, diantaranya, memerintahkan Apintel dan Apter di jajaran Kodim 1307/Poso untuk melaksanakan monitoring dan pemantauan kegiatan kampanye di wilayah masing masing dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian Dan institusi pemerintah lainya.
Selain itu, Dandim 1307/Poso juga menekankan beberapa larangan larangan bagi prajuritnya dalam menghadapi Pemilu 2024, antara lain, Dilarang terlibat pada kegiatan kampanye untuk menyukseskan kandidat tertentu/kontestan Pemilu, termasuk memberi bantuan apapun, diluar tugas dan fungsi TNI, baik perorangan, Satuan, maupun Fasilitas.
Dilarang menjadi anggota KPU, Panwaslu, Panitia Pemilih, Panitia Pendaftar Pemilih, Peserta dan/atau juru kampanye.
Apabila terdapat alat peraga kampanye di area/lahan fasilitas TNI AD agar segera melaporkan kepada atasan/Dansat untuk di tindaklanjuti ke KPU, Bawaslu Dan aparat terkait lainya untuk di selesaikan sesuai dengan peraturan dan Undang undang yang berlaku.
Dilarang berfoto/selfie dengan menggunakan simbol jari atau atribut Parpol, karena dapat diputar balikan sebagaj bentuk dukungan kepada paslon, caleg, maupun Perpol tertentu, dan dilarang memposting, komentar, Like, dan share terhadap Paslon Capres/Cawapre, Caleg, Paslon Pilkada dan Parpol di Media Sosial (Medsos). (Pendim_1307)

0 Komentar