P O S O – Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) terjadi di lahan kebun milik Bapak Hans Mandang, Desa Pandayora, Kecamatan Pamona Selatan, Kabupaten Poso, Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Kebakaran diketahui oleh Bapak Idit Melope, 40 tahun, seorang petani warga Desa Pandayora, saat melintas di Jalan Trans Sulawesi. Ia melihat kobaran api yang membakar lahan gambut cukup luas dan menimbulkan asap tebal sehingga mengganggu aktivitas masyarakat sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
Melihat kondisi tersebut, Idit segera meminta bantuan masyarakat yang berada di sekitar lokasi untuk melakukan upaya pemadaman dan melaporkan kejadian kepada Babinsa Desa Pandayora Koramil 1307-11/Pamona Selatan.
Sekitar pukul 14.45 Wita, Babinsa Desa Pandayora bersama tujuh orang warga bergerak melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya. Lima menit kemudian, tepatnya pukul 14.50 Wita, satu unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan pemadaman.
Berkat respons cepat Babinsa, masyarakat dan petugas pemadam kebakaran, api berhasil dipadamkan sekitar pukul 15.15 Wita. Dalam kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa maupun kerugian personel. Sementara itu, sekitar 25 are lahan kosong dilaporkan terbakar.
Berdasarkan hasil pemantauan awal, kebakaran diduga terjadi akibat adanya aktivitas warga yang mengolah lahan dengan cara membakar. Cara tersebut berpotensi menyebabkan api merambat dan sulit dikendalikan, terutama pada kondisi lahan yang mudah terbakar.
Usai pemadaman, Babinsa berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Pandayora dan masyarakat serta memberikan imbauan agar masyarakat tidak melakukan pengolahan lahan dengan cara membakar. Babinsa juga terus melakukan pemantauan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi munculnya kembali sisa api.
Langkah cepat dan sinergi antara Babinsa, masyarakat, pemerintah desa serta petugas pemadam kebakaran menjadi bagian penting dalam mencegah meluasnya Karhutla dan menjaga keselamatan masyarakat serta lingkungan.
Kodim 1307/Poso mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan dan tidak membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar, guna mencegah terjadinya Karhutla yang dapat merugikan masyarakat dan mengganggu lingkungan.

0 Komentar